Juru bicara karyawan, Fernando Da Silva kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2013) mengatakan, ada tiga tuntutan dari karyawan yang harus dipenuhi pihak perusahaan, yakni upah yang diterima harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.
"Kami karyawan juga butuh kesejahteraan dan upah yang layak. Beberapa waktu yang lalu, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU sudah memediasi kami dengan perusahaan agar gaji yang kami terima harus mengikuti UMP Provinsi NTT, namun realisasinya tidak jelas sehingga kami terpaksa mogok kerja sampai hari ini," jelas Da Silva.
Da Silva juga mengatakan, selama ini karyawan melakukan perkerjaan berat seperti memotong batu marmer di atas pegunungan Niap-niap, kemudian hasil potongan batu marmer itu dikirim ke Surabaya. Namun upaya kerja keras itu tidak diimbangi dengan gaji yang ideal.
"Kebanyakan karyawan yang bekerja di sini, sudah mengabdi selama 10 sampai 11 tahun, tetapi upah yang kami terima untuk setiap bulannya hanya Rp 925.000," kata Da Silva.
Menurut Da Silva, pada bulan Desember 2012 lalu, pihak perusahaan menjanjikan kenaikan upah menjadi Rp 1.010.000. Namun janji itu tidak ditepati. Selain itu, kata Da Silva, dari perusahaan juga berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya bersama teman-temannya yang melakukan mogok kerja.
"Kami juga berencana akan kembali melakukan dialog dengan perusahaan besok, dan apabil tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan aksi demo besar-besaran," ancam Da Silva.
Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh 61 karyawannya itu, Manajer PT Timor Marmer Indah Iki Pryambodo hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.
Sumber: http://www.tribunnews.com/ Editor: Willy Widianto Kompas.com (Sigiranus Marutho Bere)